Biaya Pecah Sertifikat Tanah Terbaru
Biaya pecah sertifikat tanah setiap tahun akan mengalami perubahan, tergantung perubahan kenaikan dari nilai jual tanah yang di tempati atau dimilikinya. Dalam kegiatan pecah sertifikat biasanya ditemui ketika terdapat dalam proses pembagian tanah. Selain itu juga ditemui pada proses pembagian warisan yang berupa tanah kepada ahli waris masing-masing.
Pada proses pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan melalui pejabat notaris/PPAT dengan menyiapkan dana atau biaya menggunakan jasa mereka. Atau anda apabila memiliki waktu yang luang, dapat mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke kantor BPN kota Anda.

Apabila dilakukan oleh sendiri, terdapat hal yang perlu anda ketahui dan siapkan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor BPN. Atau bisa juga apabila Anda belum mengetahui secara penuh beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk melengkapi dokumen pecah sertifikat baik itu untuk jual beli tanah maupun bagi warisan dengan datang ke kantor BPN terlebih dahulu untuk menanyakan.
Contents
Biaya Pecah Sertifikat Tanah Terbaru
Pada artikel kali ini dibuat untuk menjelaskan secara khusus dari pembahasan sebelumnya di artikel “Bagaimana Cara dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah Terbaru“. untuk biayanya dan beberapa poin penting yang wajib diketahui, diantaranya :
- Penjelasan Biaya Pecah Sertifikat
- Seberapa pentingnya mengurus pecah sertifikat
- Apa saja syarat biaya pecah sertifikat tanah dan warisan
- Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Penjelasan Biaya Pecah Sertifikat
Biaya pecah sertifikat tanah merupakan biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut berupa biaya pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), dan BPHTB.
Pecah sertifikat sendiri diatur berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Komponen biaya yang harus dikeluarkan tentunya berbeda-beda bergantung pada luas tanah dan harga jual.
Seberapa pentingnya mengurus pecah sertifikat
Sertifikat tanah sangat penting untuk di urus dan di selesaikan apabila terdapat permasalahan. Karena hal tersebut merupakan hal yang rancu atau penting sekali di selesaikan. Terlebih lagi jika terdapat proses pemecahan sertifikat. Karena proses ini sering sekali terjadi pergesekan yang dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.
Dengan mengurus dokumen sertifikat tanah dalam pemecahan sertifikat kepada pemilik baru dapat menjadikan bukti atau legalitas yang kuat. Berikut ini manfaat mengurus pecah sertifikat tanah :
- Memberikan kepastian secara hukum terhadap tanah. Sertifikat berperan sebagai tanda bahwa Anda memiliki hak atas pecahan tanah dari tanah induk secara fisik dan yuridis.
- Sertifikat pecah tanah tersebut dapat menentukan nilai jual.
- Menghindari konflik atau sengketa. Dengan adanya bukti legal sertifikat maka Anda akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
Baca juga : Contoh Surat Kuasa Ahli Waris, Pengertian dan Cara Membuat
Apa saja syarat biaya pecah sertifikat tanah dan warisan
Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi? Berikut ini beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh BPN dalam mengurus pecah sertifikat tanah :
1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
- Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan
Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta Wasiat Notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Bagaimana apakah sudah jelas pada 3 poin di atas dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah? Selanjutnya di point ke empat akan dibahas tentang berapa biaya pecah sertifikat tanah BPN yang di jabarkan melalui simulasi perhitungan supaya Anda dapat mudah memahaminya.
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya dalam memecah sertifikat tanah untuk pengukuran bergantung pada luas tanah yang Anda miliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah:
Luas Tanah | Rumus |
---|---|
Sampai 10 hektare | TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000 |
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare | TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000 |
Antara di atas 1.000 hektare | TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000 |
Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
- TU = Tarik Ukur
- HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
- L = Luas Tanah
- TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
- HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Sebagai contoh simulasi biaya sertifikat dalam pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah jika Anda membeli tanah kavling di daerah Jakarta Barat dengan luas 300 meter persegi, maka perhitungannya:
Biaya Pengukuran Tanah | TU = (300 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 148.000 |
Biaya Pemeriksaan | TPA = (300 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 390.200 |
Keterangan:
- HSBKU = Rp80.000
- HSBKPA = Rp67.000
2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Selain terdapat biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah, terdapat juga biaya pendaftaran tanah pertama kali. Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00. (Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. Biaya TKA
Biaya sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ditanggung oleh Anda sebagai pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000
4. Biaya BPHTB
Nah yang ke-empat ini adalah biaya sertifikat BPHTP yang wajib Anda keluarkan sebesar 5 persen NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini harus Anda bayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Keterangan:
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
- NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat, dengan nilai jual tanah Rp600 juta di wilaya Jakarta adalah sebagai berikut:
NPOP | Rp600.000.000 |
NPOPTKP wilayah Jakarta | Rp60.000.000 |
NPOP – NPOPTKP | Rp600.000.000 – Rp60.000.000 = Rp540.000.000 |
BPHTB | (5% x Rp540.000.000) = Rp27.000.000 |
Demikianlah informasi mengenai biaya pecah sertifikat tanah terbaru yang dapat kami informasikan kepada Anda. Semoga artikel ini dapat membantu sesuai dengan apa yang di inginkan.
[…] ! Biaya Pecah Sertifikat Tanah Terbaru Cara Memilih Kayu Jati yang Bagus Berkualitas Cara Masuk Whatsapp Web Tanpa Scan Barcode Cara […]