Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Format Lengkap SAH Sesuai Hukum
Contoh surat perjanjian sewa rumah pada pembahasan artikel kali ini kurang lebih hampir sama dengan artikel sebelumnya yang membahas tentang contoh surah perjanjian sewa tanah. Yang membedakan hanyalah objek sewanya saja antara tanah dan rumah.
Bagi Anda yang memiliki banyak uang dan berkeinginan untuk investasi, Tanah dan Rumah merupakan salah satu objek investasi yang sangat bagus. Nilai assetnya setiap tahun akan mengalami kenaikan nilai jual, selama lokasi rumah berada pada daerah yang strategis.
Rumah yang di beli apabila tidak langsung di tempati, atau sebatas untuk investasi sangat rugi jika dibiarkan saja. Dalam investasi Rumah, seseorang harus berfikir ke depan agar nilai dari rumah tidak menurun dikarenakan kondisi rumah yang tanpa ada perawatan.
Maka dari itu alangkah lebih baiknya jika Rumah yang Anda beli untuk investasi, gunakanlah untuk sarana mendapatkan profit tahunan. Apa itu? Rumah Anda sewakan kepada orang yang sedang mencari tempat tinggal sementara.
Supaya kondisi rumah dan bangunan setelah di sewa orang/keluarga lain tetap bagus tanpa mengurangi nilai asset. Maka, Anda harus membuat sebuah surat perjanjian sewa rumah.
Dalam Membuat surat perjanjian sewa rumah untuk pertama kali tentu tidak mudah. Maka dari itu, penting untuk mengetahui contoh perjanjian sewa rumah yang benar agar Anda tidak salah dalam membuatnya.
Menyertakan surat perjanjian sewa rumah mungkin masih terdengar awam bagi masyarakat umum.
Ini karena pada dasarnya mayoritas orang melakukan transaksi tersebut di bawah tangan atau tanpa pernyataan tertulis yang legal.
Padahal, bukan cuma transaksi jual-beli rumah saja yang membutuhkan surat perjanjian. Proses sewa-menyewa pun membutuhkan surat perjanjian sebagai bukti legalitas hukum.
Agar lebih jelas terkait pentingnya surat perjanjian sewa rumah, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Contents
Pentingnya Surat Perjanjian Sewa Rumah di Mata Hukum
Betapa pentingnya surat perjanjian sewa rumah ini untuk dilakukan didepan setelah deal untuk menyewakan rumah Anda kepada penyewa.
Pada dasarnya, surat perjanjian sewa rumah tergolong sebagai bukti tertulis yang tertera pada Pasal 1867 KUHper dan Pasal 165 HIR.
Pada 1548 KUHper turut dijelaskan, bahwa kegiatan sewa-menyewa merupakan:
“…suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Selain itu, pada Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR disebutkan pula bahwa bukti tertulis sendiri dibagi menjadi dua bentuk, yaitu bukti tulisan-tulisan otentik dan bukti tulisan-tulisan di bawah tangan.
Jika sebuah surat perjanjian dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang, maka surat tersebut termasuk bukti tulisan otentik atau biasa disebut juga sebagai akta otentik.
Akan tetapi, jika Anda membuat sebuah surat perjanjian tanpa perantara notaris atau pejabat umum yang berwenang, maka surat tersebut tergolong pada bukti tulisan di bawah tangan.
Perlu diingat kalau kedua jenis surat ini bisa jadi alat bukti dalam persidangan, terutama bila terjadi sengketa.
Namun, akta otentik memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dan bisa dipertanggungjawabkan daripada surat di bawah tangan.
Penting juga untuk diketahui kalau surat perjanjian sewa rumah sendiri dibuat untuk menjamin hak dan kewajiban penyewa dan pemberi sewa.
Sama halnya dengan surat perjanjian jual beli rumah, membuat surat perjanjian sewa rumah sangat penting untuk dilakukan oleh kedua belah pihak yang terkait.
Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Rumah
Dalam hukum perdata dalam syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian. Menurut KUH Perdata dalam pasal 1320, ada 4 syarat supaya sebuah perjanjian bisad dikatakan sah. Apabila:
1. Adanya kesepakatan antar pihak yang terlibat perjanjian
Hal ini memiliki tujuan agar para pihak yang terlibat perjanjian membuat kesepakatan dengan sadar, tidak terpaksa, tanpa tekanan atau dalam pengaruh. Kedua pihak juga bisa melakukan kesepakatan di depan notaris sebagai saksi.
2. Pihak yang bersepakat harus cakap
Para pihak harus orang yang sudah dewasa, sehat secara pikir, tidak gila, mabuk atau kondisi yang tak memungkinkan. Dengan kata lain, kedua pihak harus sama-sama sadar dan telah memikirkan hal ini dengan matang.
3. Adanya suatu tujuan tertentu
Sebuah perjanjian harus memiliki maksud jelas yang dituju. Sehingga ada arah yang dituju bersama oleh para pihak agar menemukan kesepakatan.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Perjanjian hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang tidak melanggar hukum atau norma. Jika perjanjian adalah suatu mufakat jahat, maka secara hukum tak bisa dibuat dalam perjanjian. Buatlah perjanjian dengan tujuan yang baik untuk orang-orang yang terlibat.
5 Poin Penting Isi Surat Perjanjian Sewa Rumah
Supaya legalitas surat perjanjian sewa rumah yang Anda buat semakin valid, ada baiknya Anda mengetahui poin-poin atau hal-hal yang harus dicantumkan pada surat perjanjian, seperti:
1. Informasi Identitas Penyewa dan Pemberi Sewa
Hal pertama yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa rumah adalah identitas dari penyewa dan pemberi sewa.
Dalam hal ini, identitas yang dimasukkan oleh keduanya harus sama-sama benar. Informasi ini bisa berupa nama, alamat, nomor kartu identitas seperti KTP atau KK, dan lain sebagainya.
2. Masa Kontrak dan Harga Sewa Rumah
Selain identitas, Anda juga harus memastikan sampai kapan waktu sewa yang dikehendaki, serta berapa banyak biaya sewa atas rumah tersebut.
Jika perlu, tambahkan poin mekanisme pembayaran sewa, apakah akan dibayar sebagai sewa bulanan atau tahunan.
3. Pasal-Pasal yang Mengikat Penyewa dan Pemberi Sewa
Pasal-pasal yang dimaksud di sini berhubungan dengan hak dan kewajiban pemberi serta penerima sewa.
Oleh karena itu, jelaskan secara rinci poin per poin, serta hindari bahasa yang ambigu untuk menghindari kesalahpahaman.
4. Sanksi atau Denda yang Telah Disepakati
Tuliskan juga poin terkait sanksi dan denda jika salah satu pihak melanggar perjanjian sewa yang telah dibuat.
Ingat, sanksi atau denda ini harus dibuat atas kesepakatan bersama, bukan dari pemberi sewa atau penyewa saja.
Sanksi ini seperti jika penyewa melakukan suatu hal yang bisa merugikan pemilik rumah. Pada contohnya adalah merusak salah satu barang yang ada di rumah yang disewa sesuai dengan kondisi rumah pertama kali di terima oleh penyewa.
5. Tanda Tangan Kedua Pihak di Atas Materai
Terakhir, baik penyewa dan pemberi sewa keduanya harus menandatangani surat perjanjian di atas materai Rp10.000.
Buatlah surat perjanjian dalam dua rangkap agar kedua belah pihak memegang masing-masing satu surat.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Contoh surat perjanjian sewa rumah yang benar dan memenuhi kaidah di atas banyak tersebar di internet. Jika Anda memperoleh satu contoh surat perjanjian sewa rumah yang sesuai, sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Jika Anda menggunakan jasa notaris dalam membuat perjanjian, notaris biasanya punya banyak contoh surat perjanjian sewa rumah. Berikut salah satu contoh surat perjanjian sewa rumah yang benar.
1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Benar 1

2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Benar 2
SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : ———————————————–
Alamat : ————————————————-
Nomer KTP / SIM : ————————————–
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : ———————————————–
Alamat : ————————————————-
Nomer KTP / SIM : ————————————–
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pasal 1 PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah:
Ukuran bangunan rumah : ( ————- ) X ( ————- ) meter
Luas : ( ————- ) meter persegi
Alamat : ———————————————
Kelurahan : —————————————–
Kecamatan : —————————————-
Kota/kabupaten : ———————————-
Pasal 2
PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan —————————————
Pasal 3
- PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] tahun terhitung sejak tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —) sampai dengan tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —).
- Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] per tahun atau [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
- Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
- Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
- PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 5
- PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomer telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 7
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 8
- Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
- Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 9
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
- Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 10
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 11
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 12
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 13
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 14
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterei cukup. Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( — tempat — ) pada hari ( ——— ) tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah atau kontrak rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini ……………………….. tanggal …………………..……..di …………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ………………………………………………………………………………..
- Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………………………..
- Pekerjaan : …………………………………………………………………………..
- Alamat : ………………………………………………………………………………
- ……………………………………………………………………………………………
- Nomor KTP : ……………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
- Nama : …………………………………………………………………………………
- Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………………………..
- Pekerjaan : …………………………………………………………………………..
- Alamat : ………………………………………………………………………………
- ……………………………………………………………………………………………
- Nomor KTP : ……………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang setempat dikenal sebagai Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………….., Kecamatan……………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).
- Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
- PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
- Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”). b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..………….………..……….dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (“Masa Sewa”).
Pasal 2 HARGA DAN PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama ……… (……………………) tahun terhitung mulai tanggal ………………………..………. sampai dengan …… ………………….………………………………….
- Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………………….(………………………………….………………………………………………………………. Rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. ………………………………..…. (……………………………………………………………….…………………………….……………. Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
- (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
- (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………..…………. (………………………………….……………………………………………………………….………… rupiah).
- PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3 – JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
- Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
- PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
- PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
- Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
- Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
- Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
- Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewamenyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )
Kira-kira seperti itu contoh perjanjian sewa rumah yang penting untuk diketahui.
Bagaimana, apakah Anda sudah menemukan rumah idaman yang akan disewa atau dibeli?
[…] Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Format Lengkap SAH Sesuai Hukum […]
[…] Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Format Lengkap SAH Sesuai Hukum […]