MoU adalah : Pengertian, Fungsi, Isi, dan Contohnya

MoU adalah : Pengertian, Fungsi, Isi, dan Contohnya

MoU adalah surat penting yang tak boleh terlewatkan ketika Anda hendak melakukan kerjasama dalam menjalankan sebuah bisnis bersama orang lain atau partner baru. Melalui surat ini, Anda bisa menyampaikan poin-point pokok yang penting sehingga bisa melancarkan proses negosiasi nantinya.

Pada artikel kali ini mediaproperti.net akan membahas MoU dengan mendalam kepada Anda. Mulai dari pengertian, fungsi, isinya dan hingga contohnya. Penasaran, kan? Yuk, simak sampai akhir!

MoU atau bisa di sebut dengan Memorandum of Understanding bukan surat pemahaman biasa, melainkan ada beberapa komponen penting yang harus tertera dalam contoh MoU.

MoU adalah

Contents

Apa itu MoU (Memorandum Of Understanding)? MoU adalah :

MoU atau Memorandum of Understanding merupakan sebuah perjanjian awal tentang kesepakatan dua belah pihak atau lebih yang dituliskan ke dalam dokumen formal. Dengan kata lain, MoU adalah salah satu titik awal bagi pebisnis dalam proses negosiasi.

Surat ini pada dasaranya tidak diatur secara spesifik pada perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pengikatannya hanya berdasar tanggung jawab moral dari para pihak. Oleh karena ada rasa komitmen dan tanggung jawab yang tertulis pada dokumen untuk tidak membatalkan negosiasi secara sepihak begitu saja.

Namun menurut BPKP, surat ini didasarkan pada Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPer. Sehingga, bila memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang diatur di KUHPer, maka MoU tersebut juga sah di mata hukum.

Nama Lain MoU

Oh ya, selain disebut dengan Memorandum of Understanding, surat ini juga dikenal dengan beberapa nama, lho. Diantaranya adalah nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan, hingga perjanjian kerjasama.

Pengertian MoU Menurut Ahli

Sebagai tambahan, ada juga pengertian MoU atau memorandum of understanding menurut beberapa ahli. Simak rujukannya dalam dua poin di bawah ini.

  • Munir Fuady menyebutkan bahwa memorandum of understanding merupakan perjanjian dalam tahap pendahuluan. Dalam arti lain, ada proses kelanjutan dari terbitnya MoU tersebut. Munir Fuady juga menyampaikan bahwa MoU adalah surat yang berisi pokok perjanjian saja
  • Erman Rajagukguk mendefinisikan bahwa MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding atau sebuah dokumen yang berisi pengertian perjanjian antara pihak yang dibuat.

Apa Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian

MoU adalah nama lain dari nota kesepahaman. Jika dilihat dari berbagai aspek, ada beberapa perbedaan antara MoU dan perjanjian. Pertama dari kuasa hukum yang dimiliki kedua dokumen formal tersebut. Hingga saat ini diketahui bahwa MoU adalah surat kontrak yang tidak diatur dalam KUH Perdata, sehingga tidak ada akibat hukum dari nota ini. Sedangkan surat perjanjian secara jelas mengikat pihak yang terlibat karena tertera dalam KUH Perdata.

Selain itu, perbedaan MoU dan perjanjian lainnya juga bisa dilihat dari kerincian informasi yang tertera. Pada kebanyakan kasus, surat perjanjian punya isi yang lebih detail. Jadi dapat dikatakan bahwa MoU berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui dua pihak saja

Lebih jelasnya bisa di baca dalam bentuk tabel di bawah ini perbedaan MoU dan Surat Perjanjian.

PerbedaanMoUSurat Perjanjian
Kekuatan hukumTidak diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Sehingga pengikatan hanya berdasar moral para pihak saja.Diatur di KUHPer, sehingga dengan jelas mengikat para pihak secara hukum.
Isi dokumenHanya berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui para pihak untuk melakukan negosiasiBerisi informasi yang sangat detail. Mulai dari hak, kewajiban, tanggung jawab, konsekuensi, dan lain sebagainya.

Fungsi MoU (Memorandum Of Understanding)

MoU adalah hal yang tepat untuk meminimalisir terjadinya ketidakpastian sebuah transaksi. Dengan begitu, baik pihak penjual atau pembeli akan lebih merasa nyaman satu sama lain. Terdapat juga sejumlah fungsi MoU lainnya yang bermanfaat bagi perjalanan bisnis Anda seperti:

  1. Menyatukan tujuan kedua pihak dalam satu hubungan bisnis
  2. Mengurangi ketidakpastian dari suatu transaksi atau negosiasi
  3. Menjadi gambaran umum bagaimana kontrak bisnis akan berjalan ke depannya
  4. Mengurangi resiko yang dapat terjadi di tengah hubungan bisnis
  5. Sebagai bukti negosiasi awal dalam transaksi
  6. Mempermudah pemutusan hubungan jika terjadi ketidaksesuaian, karena hukum tidak menjadi pengikat

Ciri-Ciri MoU

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, berikut beberapa ciri-ciri Memorandum of Understanding:

  • Umumnya dibuat dengan ringkas dan cenderung singkat
  • Berisi hal-hal pokok saja atau yang bersifat umum
  • Memorandum of Understanding itu adalah prakontrak atau pendahuluan, sehingga akan terjadi perjanjian lebih detail nantinya
  • Terakhir, Memorandum of Understanding digunakan untuk dasar dalam membuat perjanjian bagi kepentingan para pihak

Struktur dan Isi MoU (Memorandum Of Understanding)

MoU merupakan bentuk kesepahaman dari dua pihak, maka idealnya isi dari MoU harus disesuaikan dengan kriteria yang umum dipakai. Hal tersebut demi menyatukan satu pendapat antara penjual dan pembeli. Adapun isi MoU yang dimaksud yaitu:

Judul

Bagian isi MoU yang pertama adalah judul. Pada umumnya, pencantuman judul MoU adalah komponen yang menunjukkan siapa saja pihak terlibat dalam negosiasi kontrak bisnis. Selain itu, biasanya logo perusahaan juga akan dilampirkan pada bagian ini.

Pembukaan

Selanjutnya, pembukaan MoU adalah sisi surat yang berisi rincian keterangan waktu dan tempat terjadinya negosiasi nota kesepahaman. Selain itu, ada keterangan identitas para pihak serta uraian singkat tentang pokok pikiran terjadinya kesepakatan bersama.

Perihal Memorandum of Understanding

Perihal atau substansi MoU adalah bagian terpenting dalam dokumen ini. Pada umumnya, substansi akan mencakup tujuan dibuatnya MoU, ruang lingkup kontrak bisnis, ketentuan wewenang dan kehendak masing-masing pihak, periode perjanjian, dan ketentuan penting lainnya yang perlu dilampirkan.

Penutup

Penutup MoU adalah bagian yang biasanya menerangkan bahwa nota kesepahaman dibuat tanpa adanya paksaan dari dan kepada pihak manapun. Sama seperti surat penutup lainnya, beberapa pihak juga biasanya menambahkan kalimat penutup secara ringkas.

Tanda Tangan Kedua Pihak

Bagian terakhir yang tidak dapat dilupakan, MoU adalah dokumen yang harus melampirkan tanda tangan pihak-pihak dalam suatu hubungan bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini sebagai bukti bahwa nota kesepahaman dibuat atas kesepakatan bersama.

Apa Saja Jenis MoU?

Terdapat dua jenis Memorandum of Understanding (MoU) yang dibedakan berdasarkan tempat tinggal para pihaknya, yaitu:

1.    MoU Nasional

Jenis Memorandum of Understanding yang pertama merupakan jangkauan nasional. Pada jenis ini, para pihaknya merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Contoh sederhananya adalah MoU yang dibuat oleh warga asli Jogja dengan Jakarta, atau antara pemerintah daerah dengan suatu PT dalam satu wilayah negara .

2.    MoU Internasional

Seperti namanya, jenis MoU internasional ini para pihaknya berbeda negara. Jadi, satu warga negara Indonesia, dan pihak lain berasal dari negara selain Indonesia. Biasanya, MoU internasional ini diterbitkan saat pemerintah Indonesia hendak bekerjasama dengan pemerintah negara asing/badan hukum asing.

Beberapa Contoh MoU Kerjasama

Berikut ini ada beberapa contoh MoU kerjasama dengan jenis kepentingan yang berbeda-beda. Lihat dan baca seksama poin di bawah ini sebagai referensi Anda dan partner bisnis yang terlibat.

1. Contoh MoU sederhana

Pada Selasa, 11  Mei 2021, telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama:

Nama      : Nelson Simbolon

Jabatan  : Direktur PT Arya Loka

Alamat   : Jalan Batu Tulis 5, Jakarta

Dalam hal ini selaku pimpinan perusahaan dan pemegang kuasa dari PT Arya Loka yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Elisha Nathania

No. KTP : 1231231231234

Alamat   : Jalan Cipinang Raya 3, Jakarta

Dalam hal ini selaku karyawan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.

Jakarta, 11 Mei 2021

 

PIHAK PERTAMA                                PIHAK KEDUA

 

 

[Nelson Simbolon]                                [Elisha Nathania]

2. Contoh MoU dalam Bahasa Inggris

Memorandum of Understanding

This Memorandum of Understanding (the “MOU”) is entered into ____________________ (the “Effective Date”), by and between ________________________, with an address of _____________________________ (“[Name]”) and _________________, with an address of _______________________________, (“[Name]”), also individually referred to as “Party”, and collectively “the Parties.”

 

WHEREAS, the Parties desire to enter into an agreement to ________________________________________________________________________________; and

WHEREAS, the Parties desire to memorialize certain terms and conditions of their anticipated endeavor;

NOW THEREFORE, in consideration of the mutual promises and covenants contained herein, the Parties agree as follows:

 

Purpose and Scope. The Parties intend for this MOU to provide the foundation and structure for any and all possibly anticipated binding agreement related to _________________________________________________________________________________________________________________.This MOU should not establish or create any type of formal agreement or obligation. Instead, it is an agreement between the Parties to work together in such a manner to encourage an atmosphere of collaboration and alliance in the support of an effective and efficient partnership to establish and maintain objectives and commitments with regards to all matters related to _______________________________________________________.

 

Objectives. The Parties agrees as follows:

a). The Parties shall work together in a cooperative and coordinated effort so as to bring about the achievement and fulfillment of the purpose of the MOU.

b). It is not the intent of this MOU to restrict the Parties to this Agreement from their involvement or participation with any other public or private individuals, agencies, or organizations.

c). The Parties shall mutually contribute and take part in any and all phases of the planning and development  of __________________________________________to the fullest extent possible.

d). This MOU is not intended to create any rights, benefits, and/or trust responsibilities by or between the Parties.

e). The MOU shall in no way obligate either Party to supply funds to maintain and/or sustain _______________________________________________.

 

Term. This Agreement shall commence upon the Effective Date, as stated above, and will continue until ___________________.

 

Termination. This Agreement may be terminated at any time by either Party upon ______ days written notice to the other Party. 

 

Representations and Warranties. Both Parties represent that they are fully authorized to enter into this Agreement. The performance and obligations of either Party will not violate or infringe upon the rights of any third-party or violate any other agreement between the Parties, individually, and any other person, organization, or business or any law or governmental regulation.

 

Indemnity. The Parties each agree to indemnify and hold harmless the other Party, its respective affiliates, officers, agents, employees, and permitted successors and assigns against any and all claims, losses, damages, liabilities, penalties, punitive damages, expenses, reasonable legal fees and costs of any kind or amount whatsoever, which result from the negligence of or breach of this Agreement by the indemnifying party, its respective successors and assigns that occurs in connection with this Agreement. This section remains in full force and effect even after termination of the Agreement by its natural termination or the early termination by either party.

 

Limitation of Liability. UNDER NO CIRCUMSTANCES SHALL EITHER PARTY BE LIABLE TO THE OTHER PARTY OR ANY THIRD PARTY FOR ANY DAMAGES RESULTING FROM ANY PART OF THIS AGREEMENT SUCH AS, BUT NOT LIMITED TO, LOSS OF REVENUE OR ANTICIPATED PROFIT OR LOST BUSINESS, COSTS OF DELAY OR FAILURE OF DELIVERY, WHICH ARE NOT RELATED TO OR THE DIRECT RESULT OF A PARTY’S NEGLIGENCE OR BREACH.

 

Severability. In the event any provision of this Agreement is deemed invalid or unenforceable, in whole or in part, that part shall be severed from the remainder of the Agreement and all other provisions should continue in full force and effect as valid and enforceable. 

 

Waiver. The failure by either Party to exercise any right, power, or privilege under the terms of this Agreement will not be construed as a waiver of any subsequent or future exercise of that right, power, or privilege or the exercise of any other right, power, or privilege. 

 

Legal Fees. In the event of a dispute resulting in legal action, the successful party will be entitled to its legal fees, including, but not limited to its attorneys’ fees.

 

Legal and Binding Agreement. This Agreement is legal and binding between the Parties as stated above. This Agreement may be entered into and is legal and binding both in the United States and throughout Europe. The Parties each represent that they have the authority to enter into this Agreement.

 

Governing Law and Jurisdiction. The Parties agree that this Agreement shall be governed by the State and/or Country in which both Parties do business. In the event that the Parties do business in different States and/or Countries, this Agreement shall be governed by ____________________ law.

 

Entire Agreement. The Parties acknowledge and agree that this Agreement represents the entire agreement between the Parties. In the event that the Parties desire to change, add, or otherwise modify any terms, they shall do so in writing to be signed by both parties.

The Parties agree to the terms and conditions set forth above as demonstrated by their signatures as follows: 

Name

Signed: _____________________________________

Name: _____________________________________

Date: _____________________________________

 

Name

Signed: _____________________________________

Name: _____________________________________

Date: _____________________________________

3. Contoh MoU kerjasama sales

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor: (disesuaikan dengan urutan nomor surat kantor kamu)

 

Pada hari ini, Selasa tanggal sebelas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu (2 Agustus 2021) bertempat di Kota Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

 

Nama               : Elisha Nathania

No KTP            : 65432123456

Alamat             : Jalan Melati Mawar Nomor 3, Jakarta Timur

                         

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

Nama               : Riesa Olivia

No KTP            : 3209832004680008

Alamat             : Jalan Bumi Nomor 10, Jakarta Selatan

 

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah pemasok pengusaha kue kering. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang The Kitchen.

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

 

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading kue kering dan kue basah lainnya.

 

PASAL 2

OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran kue kering dan kue basah lainnya.

   

PASAL 3

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

1.     PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA  menyediakan permodalan sebesar Rp30.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2.     Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha

 

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.     PIHAK PERTAMA berkewajiban:

        Menyediakan dana sebesar Rp30.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.

        Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan produksi dan pemasaran kue kering dan kue basah lainnya.

 

2.     PIHAK PERTAMA berhak :

        Menerima bagi hasil setara 5 % (lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

3.     PIHAK KEDUA berkewajiban :

         Melakukan produksi dan pemasaran kue kering dan kue basah lainnya

         Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai perjanjian ini berakhir.

         Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp30.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir

 

4.     PIHAK KEDUA berhak :

        Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.

        Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya

 

PASAL 5

PELAKSANAAN

       Dana disiapkan PIHAK PERTAMA

       Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan  PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya produksi.

 

PASAL 6

BAGI HASIL

.PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 5 % dari total modal.

 

2 dari 4

PASAL 7

JANGKA WAKTU

 Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022.

 

PASAL 8

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.

Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 9

PERSELISIHAN

 Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

 

PASAL 10

KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.

PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

PASAL 11

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.

Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.

 3 dari 4

 Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

 

Jakarta, 11 Mei 2021

 

 

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

 

 

 

 (Elisha Nathania)                                                                (Riesa Olivia)

 

Saksi-saksi:

 

1. Akmal Sandygo

2. Vicky Setia

mediaproperti

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul MoU adalah : Pengertian, Fungsi, Isi, dan Contohnya yang dipublish pada May 17, 2022 di website Media Properti

Artikel Terkait

Leave a Comment